Bandarlampung –Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terpilih mendapatkan bantuan dari Pemprov Lampung akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu selama tiga bulan terhitung sejak Oktober hingga Desember.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan, jika Pemprov Lampung telah mengalokasikan dana sebesar Rp10,6 miliar yang diambil dari dua persen dari dana transfer umum
“Awal nya bantuan yang akan diberikan sebesar Rp515 ribu selama tiga bulan. Tetapi akan kita sama ratakan dengan bantuan sosial dari pemerintah pusat yaitu Rp300 ribu yang akan diberikan selama tiga bulan. Jadi totalnya bantuan tersebut Rp900 ribu,” kata Fahrizal saat dimintai keterangan, Selasa (20/9/2022).
Fahrizal menerangkan jika untuk menghindari adanya kesalahan administrasi dan resiko penyimpangan maka bantuan sosial berupa uang tunai tersebut akan disalurkan melalui rekening penerima di Bank Lampung.
“Kita upayakan pada bulan Oktober mulai proses penyaluran. Agar lebih efisien maka ini bisa sekaligus dalam penyaluran ini pakai Bank Lampung. Ini guna menghindari kesalahan dan resiko. Untuk lansia dan disabilitas akan disiapkan skema khusus,” jelasnya.
Menurutnya, bantuan sosial berupa uang tunai tersebut akan diberikan kepada kurang lebih 11.877 orang yang masuk kedalam kategori miskin ekstrem dan tidak menerima bantuan apapun baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Titik kritis kita adalah dalam menentukan kelompok sasaran. Jika mengacu dalam edaran dari Menteri PMK kita gunakan data untuk mengatasi kemiskinan ekstrem. Di Lampung ada setidaknya 104 ribu warga miskin eskrem dan belum tersentuh bantuan apapun,” kata dia.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, Sumitro, menjelaskan jika sampai saat ini sudah ada 12 pemda yang mengalokasikan 2 persen dana dari DTU dengan jumlah Rp53 miliar.
“Jika ditambah dengan 4 pemda lagi maka ini sekitar Rp10 miliar sehingga nanti dana bansos ini kurang lebih sekitar Rp63 miliar dan bisa mencakup sekitar 70.000 warga miskin ekstrem,” ucapnya.