banner 728x90

Komisi III DPRD Lampung Yakini Lamtim Kembali Ke Zona Hijau

  • Bagikan

Lamtim,- Komisi III Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Noverisman Subing meyakini Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) akan kembali pada zona hijau.

Namun catatannya, masyarakat kabupaten setempat harus bahu membahu mengingatkan masyarakat betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mari kita semua, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan kaum cendekiawan untuk terus mensosialilasikan hidup menggunakan protokol kesehatan di saat covid ini agar status zona hijau kembali kita raih,” kata Noverisman saat dijumpai di Kantor DPRD provinsi setempat, Selasa (16/3/2021).

Imbauan itu juga telah disampaikan Noverisman saat mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Kantor PC NU Lampung Timur, belum lama ini.

“Pemerintah bersama DPRD Lampung telah membuat dan mengesahkan perda soal adaptasi kebiasaan baru. Maka wajib hukumnya bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi,” sambung mantan Wakil Bupati Lamtim yang akrab disapa Kanjeng Nover itu.

Menurut Nover, apabila ada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker saat beraktifitas,  akan ada sanksi yang bakal diterima.

“Ada sanksi pidana, paling lama dua hari atau denda paling banyak Rp1 juta bagi perorangan. Tapi untuk penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp15 juta,” sebutnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa tindak pidana kurungan dan denda itu dapat dilakukan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhi tidak dipatuhi, atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

“Khusus bagi perorangan yang melanggar, sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda dia diberi teguran secara lisan,” ujarnya.

Selain itu, ada teguran tertulis, dan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

“Bahkan ada upaya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.(*)

  • Bagikan