Bandarlampung,-Ketua Pansus LHP BPK RI DPRD Provisi Lampung, Budiman As angkat bicara terkait raibnya 42 Kendaraan Roda dua Biro Umum Provinsi Lampung terkait temuan BPK soal Kendaraan Kendaraan Dinas yang Raib dan tak terdata jelas, Atas barang atau aset aset bergerak atau tidak bergerak, Senin (12/8/2024).
Budiman As mengatakan, untuk
mencari guna menghitung atau mendata aset bergerak maupun tidak bergerak harus dicari kemana saja barangnya.
“Saya juga ketua Pansus, untuk itu akan menyusuri aset-aset tersebut jangan sampai nantinya jatuh ke pihak ketiga yang tidak jelas,” jelasnya kepada Lampung Street News melalui pesan WhatsApp.
Dirinya meminta OPD terkait agar menelusuri dan mengungkap dimana kendaraan kendaraan itu karena dibeli memakai uang rakyat.
“Harus jelas ada pertanggungjawabannya, untuk ditarik semua siapa pendampingannya yang turut mendukung mencari semua aset barang bergerak maupun tidak bergerak tersebut.
Dia melanjutkan DPRD khususnya Komisi I tidak akan mengundang hearing karena sudah jelas itu LHP BPK RI yang sah.
“Yang harus dipatuhi dan ditindaklanjuti oleh OPD terkait karena temuan Negara,” ucap Budiman Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 42 kendaraan roda dua pada Biro Umum Setda Provinsi Lampung senilai Rp453.753.990 tidak diketahui keberadaannya, Minggu (14/7/2024).
Pasalnya, dalam hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 5 Mei 2024, diketahui bahwa kendaraan roda dua tersebut sebagian besar merupakan aset lama dengan perolehan di bawah tahun 2019 milik Biro umum dan sudah habis masa manfaatnya.
Namun, kendaraan tersebut belum pernah dilaporkan hilang dan tidak ada catatan apabila dihibahkan. Lebih lanjut diketahui bahwa atas penggunaan kendaraan tersebut tidak ada dokumen penyerahan kendaraan roda dua kepada pengguna kendaraan sehingga kendaraan roda dua tersebut tidak diketahui pemegang termutakhir. (Red)