Bandarlampung,- Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang tak berani membuktikan sarat wajib lelang. Terkait dugaan pengondisian tender proyek karoseri pengadaan 25 unit ambulance senilai Rp1.325.000.000 tahun anggaran 2022, Kamis (23/6/2022).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Fatoni,S membantah adanya dugaan pengondisian pemenang tender yang menelan anggaran sebesar Rp1.3 Miliar.
“Tidak ada pengondisian pemenang dalam pengadaan proyek karaseri ambulance, kita serahkan sepenuhnya ke PBJ,” bantahnya kepada wartawan.
Ketika ditanyakan bukti sanggahan, untuk menemui titik terang dari dugaan pengondisian berupa surat-surat asli dari distributor Alkes yang menjadi syarat wajib terlampir, hanya mampu mengatakan proses lelang terbuka dan sudah sesuai dengan aturan dan sudah ada pemenangnya.
Anehnya, justru hanya melalui lisan Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang menyuruh awak media datang ke DinkesTuba agar langsung bertemu pihak-pihat terkait.
“Silakan ke Menggala ketemu PPK, PPTK,” singkat Kepala Dinas Kesehatan Tulangbawang. (TIM)