Bandarlampung,- Sudah tak aneh lagi dimàta Publik kalau Disdik Provinsi Lampung jadi langganan temuan BPK hal yang sudah dianggap biasa dalam jajaran OPD yang beranggaran besar satu ini, dan selalu berpointer buruk dalam Audit BPK RI Wilayah Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, tidak Optimal dalam melakukan Pengawasan dan pengendalian atas Pelaksanaan Kegiatan pada Museum Ketransmigrasian , Museum Lampung, serta Taman Budaya Provinsi Lampung, Alhasil Proyek atau Kegiatan yang dibiayai dari Dana DAK, Non Fisik tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya.
Pada Tahun 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menerina Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP) pada Museum Lampung senilai, Rp3,500.000,000.00 . telah direalisasikan senilai Rp3,480,333,900.00.àtau 99,44 Persen.
Realisasi Belanja DAK Non fisik digunakan untuk Pengelolaan Koleksi, Program Publik,serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung , selain itu terdapat Realisasi BOP pada Taman Budaya senilai RP 2.000.000.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp1.990,603,500,00 atau 99,53 Persen.
Realisasi Belanja DAK Non Fisik digunakan antara lain untuk Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan Seni dan Budaya di Lampung.
Dan berdasarkan Pengujian secara Uji Petik melalui Analisis Dokumen Pertanggungjawaban Belanja BOP, wawancara terhadap pihak pihak terkait, Konfirmasi kepada pihak Penyedia Barang Dan Jasa terkait diketahui banyak hal yang jadi temuan BPK RI Lampung.
Realisasi Belanja DAK Non Fisik pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sebesar Rp674,155,310,00 tidak sesuai sarat kecurangan tidak seuai kondisi sebenarnya.
Pada poin pertama, jenis belanja dekorasi dan bahan dekorasi pameran pada UPTD museum Ketransmigrasian senilai Rp49.180.182,00, pada UPTD Museum Lampung senilai Rp149.959.762,00 total Rp 199.139.944,00.
Poin kedua, cetak b;anko test result dan reinventarisasi serta kartu label katalog atau koleksi pada UPTD Museum Ketransmigrasian senilai Rp1 6.554.054,00 UPTD Museum Lampung seniai Rp13.362.432,00 total Rp29.916.486,00.
Ketiga, cuci cetak foto kegiatan pada UPTD Museum Ketransmigrasian senilai Rp386.000. UPTD Museum Lampung Rp2.538.400.000 total Rp2.924.40000.
Keempat, Fotokopi UPTD Museum Ketransmigrasian senilai Rp2.266.138,00, UPTD Museum Lampung Rp3.910.088000 total Rp6.176.226,00.
Kelima. Jenis belanja goodday back dan seminar kit kegiatan pada UPTD Museum Ketransmigrasian senilai Rp59.078.569,00 UPTD Museum Lampung Rp119. 609.877,00 total Rp178.688.446.00.
Keenam Vitrn dan perbaikan vitrin pada UPTD Museum Ketransmigrasian Rp34.029.912,000 total Rp34.029.912.000.
Pada poin ke-7 pemeliharaan jaringan kantor, jaringan listrik, AC split, pemeliharaan dan pembelian sarana dan prasarana museum pada UPTD Museum Ketransmigrasiansenilai Rp9.254.148,00 senilai Rp101.356.327,00 total Rp110.610.475,000.
Poij kedelapan, sewa sound systemUPTD Museum Ketransmigrasian senilai Rp28.693.696,00 UPTD Museum Lampung senilai Rp58.851.354,00 total Rp87. 545.000.
Pada poin ke-9 piala atau trofi UPTD Museum Ketransmigrasian Rp4.641.712,00 UPTD museum Lampung Rp9.181.98 300 total Rp13.823.695,00.
Pada pohon ke-10 sewa genset UPTD Museum Ketransmigrasian Rp2.648.649,00 total Rp2.648.649,00.
Poin ke-11 pengisian tabung pemadam kebakaran UPTD museum Lampung senilai Rp 8.652.027
Total jenis belanja pada UPTD Museum Ketransmigrasian senilai Rp206.733.060,00, total jenis belanja pada UPTD museum Lampung senilai Rp467.422.250,00. Total keseluruhan Rp674.155.310,00. (Red)
Bandarlampung,- Sudah tak aneh lagi dimàta Publik kalau Disdik Provinsi Lampung jadi langganan temuan BPK hal yang sudah dianggap biasa dalam jajaran OPD yang beranggaran besar satu ini, dan selalu berpointer buruk dalam Audit BPK RI Wilayah Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, tidak Optimal dalam melakukan Pengawasan dan pengendalian atas Pelaksanaan Kegiatan pada Museum Ketransmigrasian, Museum Lampung, serta Taman Budaya Provinsi Lampung, Alhasil Proyek atau Kegiatan yang dibiayai dari Dana DAK, Non Fisik tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya.
Pada Tahun 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menerina Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP) pada Museum Lampung senilai, Rp3,500.000,000.00 . telah direalisasikan senilai Rp3,480,333,900.00.àtau 99,44 Persen.
Realisasi Belanja DAK Non fisik digunakan untuk Pengelolaan Koleksi, Program Publik,serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung , selain itu terdapat Realisasi BOP pada Taman Budaya senilai RP 2.000.000.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp1.990,603,500,00 atau 99,53 Persen.
Realisasi Belanja DAK Non Fisik digunakan antara lain untuk Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan Seni dan Budaya di Lampung.
Dan berdasarkan Pengujian secara Uji Petik melalui Analisis Dokumen Pertanggungjawaban Belanja BOP, wawancara terhadap pihak pihak terkait, Konfirmasi kepada pihak Penyedia Barang Dan Jasa terkait diketahui banyak hal yang jadi temuan BPK RI Lampung.
Realisasi Belanja DAK Non Fisik pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sebesar Rp674,155,310,00 tidak sesuai sarat kecurangan tidak seuai kondisi sebenarnya.
Pada poin pertama, jenis belanja dekorasi dan bahan dekorasi pameran pada UPTD museum Ketransmigrasian senilai Rp49.180.182,00, pada UPTD Museum Lampung senilai Rp149.959.762,00 total Rp 199.139.944,00.
Poin kedua, cetak b;anko test result dan reinventarisasi serta kartu label katalog atau koleksi pada UPTD Museum Ketransmigrasian senilai Rp1 6.554.054,00 UPTD Museum Lampung seniai Rp13.362.432,00 total Rp29.916.486,00.
Ketiga, cuci cetak foto kegiatan pada UPTD Museum Ketransmigrasian senilai Rp386.000. UPTD Museum Lampung Rp2.538.400.000 total Rp2.924.40000.
Keempat, Fotokopi UPTD Museum Ketransmigrasian senilai Rp2.266.138,00, UPTD Museum Lampung Rp3.910.088000 total Rp6.176.226,00.
Kelima, Jenis belanja goodday back dan seminar kit kegiatan pada UPTD Museum Ketransmigrasian senilai Rp59.078.569,00 UPTD Museum Lampung Rp119. 609.877,00 total Rp178.688.446.00.
Keenam Vitrn dan perbaikan vitrin pada UPTD Museum Ketransmigrasian Rp34.029.912,000 total Rp34.029.912.000.
Pada poin ke-7 pemeliharaan jaringan kantor, jaringan listrik, AC split, pemeliharaan dan pembelian sarana dan prasarana museum pada UPTD Museum Ketransmigrasiansenilai Rp9.254.148,00 senilai Rp101.356.327,00 total Rp110.610.475,000.
Poin kedelapan, sewa sound system, UPTD Museum Ketransmigrasian senilai Rp28.693.696,00 UPTD Museum Lampung senilai Rp58.851.354,00 total Rp87. 545.000.
Pada poin ke-9 piala atau trofi UPTD Museum Ketransmigrasian Rp4.641.712,00 UPTD museum Lampung Rp9.181.98 300 total Rp13.823.695,00.
Pada pohon ke-10 sewa genset UPTD Museum Ketransmigrasian Rp2.648.649,00 total Rp2.648.649,00.
Poin ke-11 pengisian tabung pemadam kebakaran UPTD museum Lampung senilai Rp 8.652.027
Total jenis belanja pada UPTD Museum Ketransmigrasian senilai Rp206.733.060,00, total jenis belanja pada UPTD museum Lampung senilai Rp467.422.250,00. Total keseluruhan Rp674.155.310,00. (Red)