
Oplus_131072
DiksiPublik, Bandar Lampung – Iklan layanan masyarakat tentang kampanye pemeriksaan kesehatan gratis telah tayang sejak Februari di sejumlah media online. Namun hingga kini, pembayaran dari pihak pemesan, yakni Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, belum juga terealisasi.
Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dr. Edwin Rusli, M.KM., tampak lebih memilih jalur lempar tanggung jawab ketimbang memberi kepastian. Janji penyelesaian yang sebelumnya dilontarkan kini menguap begitu saja, tanpa arah yang jelas.
Padahal, iklan tersebut memuat kampanye besar Program Nasional Presiden Prabowo Subianto, sebuah nama yang semestinya dijaga dengan kehati-hatian dan profesionalisme.
“Ya, nanti saya suruh selesaikan. Temui Pak Sekretaris, coba tanya dia, saya sekarang di Bandung dengan Pak Gubernur”, demikian balasan Edwin Rusli melalui pesan WhatsApp saat dimintai klarifikasi.
Di sisi lain, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kesehatan Lampung, Silvia, membenarkan adanya iklan yang belum dibayarkan. Namun, pernyataan tersebut disertai dengan kiriman foto salinan dokumen akta pendirian perusahaan media online yang diklaim berbeda dari salinan dokumen yang pernah diserahkan ke Dinkes Lampung.
Perbedaan mencolok ditemukan, mulai dari letak tanda tangan notaris, bentuk paraf, cap notaris, hingga elemen-elemen administratif lainnya. Perbedaan ini pun menimbulkan pertanyaan besar, Kemana perginya salinan dokumen dari perusahaan media tersebut? Kenapa bisa banyak yang berubah?
Melihat rumitnya proses dan tidak jelasnya tindak lanjut dari Dinas Kesehatan, pihak perusahaan media pun mengaku tidak lagi mengharapkan penyelesaian pembayaran ini. Prosedur yang berbelit dan kesan dipersulit membuat mereka mempertanyakan itikad baik dan profesionalisme instansi terkait.
Dalam situasi seperti ini, keseriusan pelaksana teknis menjadi sorotan. Sebab dalam urusan promosi kesehatan, yang semestinya diperiksa lebih dulu bukan hanya tekanan darah masyarakat, melainkan denyut komitmen dan integritas lembaga pelaksana itu sendiri.(red)