Agus Triono, SH. M.Hum. P.H.D Shli hukum adninistrasi negara, mengatakan bahwa undang-undang perpajakan, Peraturan Daerah juga Peraturan Bupati, terkait penetapan bea dan/ atau tarif pajak merupakan hukum administrasi negara, karena kekurangan bayar, atau karena kesalahan penerapan peraturan bisa dilakukan koreksi, hasil koreksi diinformasikan ke wajib pajak, baik karena kekurangan bayar, kelebihan bayar atau kesalahan penerapan peraturan.
Jadi masih ada mekanisme menyelesaian secara administratif, apabila terlambat bayar dikenakan denda 2% per bulan. Masa kaluwarsa kewajiban membayar pajak sela lima (5) tahun. Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, apabila terjadi tindak pidana. penyidiknya adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) tertentu yang ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Pringsewu, untuk perkara BPHTB Kab.Pringsewu.
Prof. Dr. Dadang Suwanda, SE. MM. M.AK. A.k. CA, Ahli keuangan dan pemerintahan daerah Pengalaman kerja di BPKP selama 28 tahun, di Irjen Depdagri selama 8 tahun, saat ini sebagai Dosen di IPDN. Menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPKP perwakilan Lampung sesuai SEMA No. 4 tahun 2016 boleh menghitung kerugian negara tetapi tidak berhak mendiklair. menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang relatif tidak sedikit.
Berbicara tentang pengawasan dan pemeriksaan, sebenarnya bukanlah tanggung jawab institusi pengawas semata melainkan tanggung jawab aparatur pemerintah dan semua elemen masyarakat. Karena institusi pengawas seperti Inspektorat Daerah bukan hanya berdiam diri, tidak berbuat, tidak inovatif, dan sebagainya. Tetapi jauh dari anggapan itu, insan-insan pengawas di daerah telah bertindak sejalan dengan apa yang dipikirkan masyarakat itu sendiri. Langkah pro aktif menuju pengawasan yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan itu telah dilakukan seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, pembuatan pedoman dan sebagainya, namun kondisinya sedang berproses dan hasilnya belum signifikan dan terwujud seperti yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.
Guna mewujudkan keinginan tersebut diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumber daya manusia (SDM) pada lembaga pengawas daerah, mulai dari pimpinan sampai staf/pejabat. Seorang pimpinan organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut, dan ia akan berfungsi sebagai katalisator dalam organisasinya, sehingga untuk itu ia harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan demikian, tugas pengawasan yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan bagian dari masalah.
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi. Titik berat pelaksanaan tugas “pengawasan dan pemeriksaan” adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Saksi Ahli hukum pidana Dr. Slamet Hariadi, SH. MH, mantan Hakim Tipikor selama 10 tahun dan saat ini sebagai akademisi sekaligus sebagai Warek 2 Universitas Muh. Kota Bumi. Menyatakan bahwa UU, PP, PERDA, PERGUB, PERBUP dan PERWALIKOTA, merupakan Peraturan per UU an khusus/ Lex specialis (Lex Specialis derogat lex generalis), bahwa hukum perpajakan mengatur, mengatur semua sistem hukum, meliputi hukum administrasi negara, keperdataan dan hukum pidana.
Bila terjadi tindak pidana dalam perpajakan maka penyidiknya adalah PPNS tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen pajak untuk pajak merupakan ewenangan pusat, Gubernur untuk pajak yang menjadi kewenangan Provinsi dan Bupati/ walikota untuk pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota, nadi bukan kewenangan JPU. Khusus untuk Perda No. 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Pringsewu, tentang Penyidikan diatur pada Pasal 90.
Kesimpulan :
Menurut humum administrasi, bukan ranah hukum pidana, dan penetapan sebagai tersangka dan penahanan merupakan tindakan kesewenang -wenangan dan premateur.
Menurut hukum administrasi pemerintahan, UU otonomi daerah, keuangan, bahwa penetapan pajak daerah merupakan kewenangan kepala daerah setempat, baik pengurangan, perbaikan/ koreksi bila terjadi kesalahan baik kurang bayar atau kelebihan bayar, bahkan bila terjadi kesalahan penerapan peraturan. Untuk kurang bayar atau lebih bayar bisa diterbitkan SKPDKB atau SKPDLB.
Jadi penetapan tersangka dan penahanan kepada WJS merupakan tindakan kesewenang – wenangan dan premateur.
Menurut Ahli hukum pidana, tidak tepat penerapan hukumnya, hukum pajak merupakan Lex slecialis, tidak bisa ditarik ke Lex generalis.
Keputusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, menyatakan bahwa kerugian negara harus nyata (actual loos) atau riil loos, bukan potensi kerugian (potencial loos), jadi terjadi pergeseran dari delik Formil ke delik materiil.
Sehingga penetapan tersangka dan penahanan sdr WJS tidak berdasarkan atas ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penetapan dan penahanan tersangka tidak sah dan batal demi hukum. (*)