Baandar Lampung – Salah satu pemilik Rumah Sakit (RS) ternama yang ada di Kota Bandar Lampung berinisial JM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara turut serta menggelapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik SR dan juga terindikasi melakukan perubahan atau balik nama dari Sertifikat yang tak tahu rimbanya milik SR, Klien dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Thamaroni Usman dan Rekan (Law Firm GAW-TU), Rabu 15 Maret 2023.
Berdasarkan informasi dari SR, selaku advokat dan kuasa hukum, Gindha Ansori Wayka mengatakan jika pada Tahun 2010 kliennya membeli beberapa bidang tanah seluas 90 Ha yang terletak di Desa Panggung Mulyo, Gedung Jaya, Andalas Cermai, Duto Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Gindha, pembelian tanah tersebut oleh Kliennya, pada saat itu (2010-red) bertujuan untuk diikutsertakan dalam Program Plasma Revitalisasi Kebun Sawit Satu Manajemen oleh Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) Kabupaten Tulang Bawang bekerjasama dengan Pihak PTPN VII.
“Tanah tersebut dibeli oleh Klien kami melalui Pengurus Koperasi SUSB Kabupaten Tulang Bawang yang saat itu diketuai oleh MD dan Sekretarisnya KD pada Maret 2010 lalu,”ujarnya.
Oleh karena program itu adalah plasma, maka proses penerbitan Sertifikat Hak Miliknya (SHM) dilakukan secara bersama-sama dengan pemilik lainnya yang juga anggota Plasma, “maka Klilen Kami menyerahkan sepenuhnya pengurusan SHM milik Klien Kami kepada KD sejak tahun 2014,”ungkap Direktur LBH CIKA ini.
Persoalannya adalah, masih kata Gindha. Bahwa sejak dibelinya (tahun 2010-red) tanah seluas 90 ha tersebut dengan harga lebih kurang Rp.1,5 Milyar sampai saat ini (Maret Tahun 2023-red) SHM dan tanahnya tidak kunjung diserahkan kepada Klien Kami, justru dikuasai oleh orang lain berinisial JM.
“Setelah beberapa kali Klien Kami menanyakan kepada KD selaku yang mengurusi SHM terkait persoalan tersebut, menurut KD sebagian tanah milik Klien Kami tersebut sudah dipindah tangankan dan beralih nama kepada pihak lain, diantaranya sebanyak 16 ha tanah milik Klien Kami tersebut berpindah kepada JM,”tuturnya.
Kemudian, Klien Kami pun pernah mengklarifikasi persoalan itu kepada JM secara langsung via WA dan dijawab oleh JM yang mana pada intinya SHM tanah Klien Kami tersebut ada sama yang bersangkutan.
“Dan kalaupun Klien Kami mau SHM nya dipulangkan, maka Klien Kami harus membayar Rp. 2,5 Juta setiap SHM nya kepada JM, karena diduga SHM milik Klien Kami sudah di balik nama,”jelasnya.
Terkait pesan WhatsApp yang disampaikan JM kepada Klien Kami, maka klien kami keberatan dan akan kami jadikan bukti baru tambahan, karena tidak pernah ada transaksi apapun dengan yang bersangkutan terkait tanah tersebut, apalagi harus menyetujui proses dugaan adanya balik nama atas SHM tersebut.
“Jadi tidak ada alasan Klien Kami mengganti biaya yang diminta oleh JM yaitu sebesar Rp.2,5 Juta per SHM yang dikali jumlah tanah milik Klien Kami yang ada padanya, sehingga Kami minta penyidik untuk memeriksa JM terkait Isi WA nya kepada Klien Kami,”ungkap Gindha.
Oleh karena antara KD dan JM tidak jelas penyelesaiannya terkait 16 hektar (8 SHM) tersebut, maka Klien Kami melaporkan KD selaku pihak yang mengurusi SHM tersebut sejak awal ke Kepolisian Resor Tulang Bawang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/II/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 20 Februari 2023.
Disamping itu, Klien Kami juga akan melakukan proses hukum terhadap sisa tanah yang dibelinya yakni dengan MD dan KD seluas 74 hektarnya lainnya. Diantaranya, 24 Hektar sudah bersertifikat atas nama Klien Kami yang dibeli melalui MD, namun tanahnya dikuasai oleh orang lain, sementara uang pembeliannya tidak dikembalikan dan sisa tanah 50 ha selebihnya hingga saat ini tidak jelas proses SHM dan posisi tanahnya.
Dilain sisi, JM saat dikonfirmasi via chat dan telpon WhatsApp di nomor 08137**** tidak memberikan jawaban meski chat telah dibaca dan ditelpon tidak merespon. (Red/Tim).