Bandar Lampung — Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi meminta aparat Polda Lampung memeriksa izin perusahaan stockpile batu bara yang berada di wilayah Bandar Lampung.
“Kalau Stockpile itu tidak ada izinnya, Polda Lampung berani menyegelnya seperti Mabes Polri. Apa yang tidak ada izin itu jangan sampai 86,” ujarnya, Jumat, 22 Desember 2023.
Yuhadi juga berharap Polda Lampung tidak hanya memeriksa izin Stockpile. Tapi harus bisa memindahkan tempat sandar kapal tongkang.
“Jangan tanggung tempat sandar kapal tongkangnya juga harus di pindah dan dipertanyakan juga izin. Karena melanggar andarlalin, amdal dan sebagainya. Contohnya kalau mobil besar mau masuk perkampungan itu bagaimana,” paparnya.
Ia pun mendesak Polda Lampung untuk berani menyegel Stockpile yang diduga tidak memiliki izin.
“Berani tidak Polda Lampung menyegel itu, kan sudah ada contohnya Stockpile yang disegel Mabes Polri, berani tidak Polda Lampung memberedel semua soal izinnya,” tegasnya.
“Kalau tidak ada izinnya berarti Stockpile itu ilegal. Kita tahu sendiri dampaknya kalau Stockpile tidak ada izin, dampaknya membahayakan kesehatan warga,” sambungnya.
Dia mengungkapkan Kota Bandar Lampung inikan ada Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan zonasi. Khususnya di Kecamatan Panjang masuk zona gudang dan pemukiman, namun faktanya di sana sudah banyak perusahaan Stockpile.
“Warga itu hanya dapat debunya saja. Mana ada CSR buat warga. Polisi harus berani mensegel Stockpile yang tidak punya izin karena sudah menyalahi sistem zonasi perda RT/RW ,” tandasnya.