Bandarlampung,- Karena Kadisdik Provinsi Lampung serta tidak melaksanakan Pengawasan atas Pelaksanaan pada Satuan Kerjanya dan PPK Dinas Pendudikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak memilih Penyedia Produk dengan Harga terbaik e-purchasing dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara Cermat, serta lemahnya pengawasan Kadisdik atas Satkernya yang berakibat temuan LHP BPK Perwakilan Lampung Tahun 2022, (19/5/2023).
Pada tahun 2022 Disdik Provinsi Lampung menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp75.770.692.818.00 dan telah terealisasi sebesar Rp45.347.023.347.00 ( per 23 Desember 2022 ) atau 59,85 Persen dari Anggaran yang diantaranya untuk Pengadaan Alat Praktik SMA dan SMK.
Berdasarkan Pemerikasaan atas Pengadaan Barang pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung yaitu kemahalan Harga Sebesar Rp1.148.256.392.00 pada 4 Paket Pengadaan Peralatan Praktik Utama di Disdikbudpar Provinsi Lampung.
Pengadaan Alat Praktik SMA dan SMK itu bersumber dari Dana DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Fisik Pendidikan Tahun 2022 , dilakukan dengan Metode pembelian secara Elektronik ( e-purchasing ) melalui Sistem Katalog Elektronik yang Wajib dilakukan untuk Barang dan Jasa yang menyangkut Pemenuhan Kebutuhan NAS.
Pengadaan Alat Praktik SMA dan SMK itu bersumber dari Dana DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Fisik Pendidikan Tahun 2022 , dilakukan dengan Metode pembelian secara Elektronik ( e-purchasing ) melalui Sistem Katalog Elektronik yang Wajib dilakukan untuk Barang dan Jasa yang menyangkut Pemenuhan Kebutuhan Nasional dan / atau Strategis yang ditetapkan oleh Menteri kepada Lembaga atau Kepala Daerah.
Pemerksaan Dokumen dan Fisik atas kegiatan Belanja Modal Peralatan dan Mesin secara Uji Petik pada 9 Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik pada SMK dan SMA . Pemeriksaan Fisik dilakukan bersama PPK , PPTK , dan Pihak Sekolah selaku Penerima Barang yang hasil pemerikasaan dituangkan dalam Berita Acara (BA) Pemeriksan Fisik.
Hasil Pengujian Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan , menunjukan beberapa kelemahan dalam pelaksanaan persiapan pendaannya. Yaitu 1 PPK tidak menyusun Spesifikasi Teknis Peralatan yang akan diadakan lewat e-purchasing.
PPK hanya mendokumentasi Hasil Rapat Teknis para Kepala Sekolah yang membahas tentang Jumlah serta Spesifikasi Alat yang dibutuhkan pihak sekolah sesuai dengan Permendikbudriset Nomor 3 Tahun 2022 , tentang Oprasional DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022. Rapat Teknis tersebut diikuti para Kepala Sekolah yang Sekolahnya telah ditetapkan oleh SK Gubernur mendapatkan DAK Fisik Pendudidikan Tahun 2022.
PPK tidak melakukan pengumpulan Referensi harga hànya mendapatkan penawaran berupa Brosur dan Company Profiles dari Calon Penyedia Barang , CV dan PT dan Penawaran tersebut hanya berisikan Informasi tentang Spesifikasi dan Harga barang dan Alat serta Nomor Kontak yang dapat dihubungi, dan PPK menggunakan Info tersebut, sebagai pertimbangan Nego Harga dan pemilihan Penyedia Barang untuk Tahap Pelaksanan Pengadaan.
PPK menggunakan data penawaran dari calon penyedia barang tersebut sebagai satu satunya referensi harga.tidak melakukan pengumpulan referensi harga dari sumber yang lain seperti harga terbaik sejenis di Katalog Elektronik , harga pembanding Produk sejenis di luar Aplikasi Katalog Elektronik (marketplace) dan Informasi Harga Biaya atau Harga Satuan yang di Publikasikan secara Resmi oleh Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah.
Hasil Pengujian lebih lanjut atas Produk dengan Spesifikasi yang sama dari penyedia yang ditetàpkan dalam 4 Kontrak yang di Uji Petik dibandingkan Harga dari Penyedia lain dalam Aplikasi e – katalog terdapat kelemahan harga sebesar Rp1.148.256.392.00.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar saat di konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak ada jawaban meski sedang online. (Red)