banner 728x90

BPK RI Bongkar 212 Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Tanggamus!!

  • Bagikan
Spread the love

Loading

Bandarlampung,-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung membongkar kerugian negara terkait perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran (TA) 2021, Kamis (13/7/2023).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Tanggamus Nomor: 19A/LHP/XVIII.BLP/05/2022 merincikan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp42.267.245.377,90 dan telah
direalisasikan sebesar Rp33.166.340.626,00 atau sebesar 78,47% dari anggaran.

Dari realisasi belanja perjalanan dinas tersebut, sebesar Rp24.340.702.970,00 merupakan realiasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tanggamus, dengan rincian Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Rp457.140.000,00 realisasi sebesar Rp316.039.888,00.

Selain itu, Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota sebesar Rp1.010.434.000,00 realisasi Rp761.553.600,00 serta Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar
Kota Rp26.339.958.000,00 realisasi Rp23.263.109.482,00 dengan total Rp27.807.532.000,00 pun total realisasi mencapai Rp24.340.702.970,00.

Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD TA 2021 menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas
telah disertai dengan bukti pendukung yang lengkap, terdiri dari:
a. Surat tugas;
b. Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang telah ditandatangani oleh pejabat atau
pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas dan di stempel;
c. Kuitansi;
d. Rincian biaya perjalanan dinas;
e. Bukti tiket pesawat, boarding pass, tiket penyebrangan, sewa mobil, daftar pengeluaran
riil, atau bukti pembayaran transportasi lainnya; dan
f. Bukti pembayaran penginapan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas BKU, bukti pertanggungjawaban, dan
konfirmasi kepada pihak hotel tempat pelaksana perjalanan dinas menginap diketahui bahwa terdapat 212 perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar
Rp704.709.300,00 dengan penjelasan sebagai berikut.

1) Terdapat 73 perjalanan dinas yang berdasarkan hasil konfirmasi ke hotel atas nama dan
tanggal di dalam bill hotel yang dilampirkan sebagai bukti pembayaran biaya penginapan, tercatat tidak menginap pada hotel tersebut total sebesar
Rp113.870.300,00.
2) Terdapat 11 perjalanan dinas yang berdasarkan hasil konfirmasi diketahui jumlah hari
menginap atau tarif hotel per malam, tidak sesuai dengan catatan pihak hotel total sebesar Rp67.260.000,00.
3) Terdapat 128 perjalanan dinas yang berdasarkan hasil pemeriksaan bukti
pertanggungjawaban dan konfirmasi diketahui jumlah hari menginap atau tarif hotel per malam, tidak sesuai dengan catatan pihak hotel dan kamar hotel digunakan untuk lebih
dari satu orang pelaksana perjalanan dinas total sebesar Rp523.579.000,00.

Hasil klarifikasi ke pelaksana perjalanan dinas menyatakan mengakui kondisi
tersebut dan bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pasal 141 menyatakan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah
mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
b. Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain
di Lingkungan Kabupaten Tanggamus, pada:
1) Pasal 3
a) Ayat (1) menyatakan perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen-komponen
sebagai berikut:
(1)Uang harian;
(2)Biaya transport;
(3)Biaya penginapan;
(4)Uang representasi.
b) Ayat (4) menyatakan biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menginap di hotel atau tempat menginap lainnya;
2) Pasal 11 ayat (4) huruf b yang menyatakan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diberikan berdasarkan tingkat biaya perjalanan dinas dengan ketentuan biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya rill sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 tentang Standar
Belanja Tahun Anggaran 2021;
3) Pasal 21
a) Ayat (2) yang menyatakan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa:

(1)Surat perintah tugas yang sah dari atasan pelaksana SPPD;
(2)SPPD yang telah ditandatangani oleh pejabat atau petugas di tempat
pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan perjalanan dinas;
(3)Tiket pesawat, boarding pass, dan bukti pembayaran akomodasi transportasi lainnya;
(4)Bukti pembayaran penginapan.
4) Pasal 22 ayat (3) yang menyatakan pejabat yang menerbitkan SPPD pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan perjalanan dinas bertanggungjawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian, kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp704.709.300,00.

Hal tersebut disebabkan:
a. Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD kurang cermat dalam memverifikasi kebenaran dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban
Belanja Perjalanan Dinas sesuai dengan ketentuan; dan
b. Pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak mempertanggungjawabkan
biaya penginapan dengan bukti yang sebenarnya.Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Sekretaris
DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan, dan akan memperbaiki sesuai dengan aturan yang berlaku. BPK merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus agar memerintahkan Sekretaris
DPRD:
a. Menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan PPTK Perjalanan Dinas sekretariat DPRD untuk lebih cermat dalam memverifikasi kebenaran dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas sesuai ketentuan.
b. Memproses kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp704.709.300,00 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan menyetorkan ke kas daerah.

Terpisah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Sabarudin saat dihubungi melalui sambungan telepon ke nomor 08127813XXX dan pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. (Red)

  • Bagikan