Bandarlampung,-Sebanyak 42 kendaraan roda dua pada Biro Umum Setda Provinsi Lampung senilai Rp453.753.990t idak diketahui keberadaannya, Minggu (14/7/2024).
Pasalnya, dalam hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) nomor 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 5 Mei 2024, diketahui bahwa kendaraan roda dua tersebut sebagian besar merupakan aset lama dengan perolehan di bawah tahun 2019 milik Biro umum dan sudah habis masa manfaatnya.
Namun, kendaraan tersebut belum pernah dilaporkan hilang dan tidak ada catatan apabila dihibahkan. Lebih lanjut diketahui bahwa atas penggunaan kendaraan tersebut tidak ada dokumen penyerahan kendaraan roda dua kepada pengguna kendaraan sehingga kendaraan roda dua tersebut tidak diketahui pemegang termutakhir. (Red)