banner 728x90

Bappeda Lampung Jadi Temuan BPK RI Terkait Penyimpangan Belanja Sewa Kendaraan

  • Bagikan
Spread the love

Loading

Bandar Lampung,-Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung menjadi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terjerat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung. Temuan ini terkait kasus belanja sewa kendaraan bermotor penumpang yang dianggarkan oleh Bappeda untuk operasional kantor pada tahun 2023.

Pada tahun tersebut, Bappeda Provinsi Lampung menganggarkan belanja sewa kendaraan sebesar Rp 70,200,000 dengan realisasi belanja mencapai 100 persen dari anggaran, yaitu Rp 70,200,000. Anggaran ini digunakan oleh Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (P3M) untuk kebutuhan operasional kantor.

Kerjasama dilakukan dengan penyedia jasa CV GP berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 050/PL.05/SPK/VI.01/2023 tertanggal 17 Januari 2023 hingga Desember 2023. Adapun nilai pekerjaan tersebut ditetapkan berdasarkan harga sewa per bulan sebesar Rp 5,850,000.

Berdasarkan wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kendaraan yang disewa adalah mobil Avanza terbaru. Dikatakan bahwa sewa ini diperlukan karena kendaraan dinas yang tersedia sudah tidak layak pakai. Kendaraan tersebut dapat digunakan oleh berbagai pihak di Bappeda dalam rangka kegiatan dinas.

Namun, BPK menemukan bahwa pelaksanaan sewa kendaraan ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan aturan, sewa kendaraan untuk keperluan operasional terbatas hanya bagi kepala daerah dan pejabat pimpinan tinggi madya atau yang setingkat.

Selain itu, dalam Peraturan Gubernur terkait Standar Harga Satuan, tidak ada ketentuan mengenai sewa kendaraan dinas untuk OPD dalam periode satu tahun penuh. Kondisi ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pasal 3 ayat (1) yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.

Kritik terhadap pengelolaan anggaran di Bappeda Provinsi Lampung semakin menguat setelah temuan ini dipublikasikan. Banyak pihak berharap agar para pejabat terkait segera berbenah dan memperbaiki sistem pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaan anggaran.

Harapan publik adalah agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat pentingnya penggunaan anggaran negara yang tepat sasaran dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Tidak optimalnya pengawasan dan pengendalian anggaran di Bappeda Provinsi Lampung juga menambah beban keuangan daerah. Kepala Bappeda dinilai tidak cermat dalam memastikan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga terjadi pemborosan dan potensi penyalahgunaan anggaran negara. (Red)

  • Bagikan