banner 728x90

Awal Kerja 2023 Dendi Himbau PNS Kerja Disiplin

  • Bagikan
Spread the love

Loading

Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona sampaikan disiplin dalam mengemban kewajiban dan menghindari larangan perundang-undang kedinasan, hal tersebut disampaikan saat pimpin Upacara Bendera di Lapangan Pemkab setempat.(Senin,2/1 /23).

Dendi menyampaikan amanat bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin. Ketentuan mengenai larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Disiplin tersebut memiliki makna bahwa PNS dituntut untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.

Menindaklanjuti PP No. 94 Tahun 2021, maka dipandang perlu untuk dilaksanakan penguatan dan pembinaan disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

“Ada beberapa poin yang perlu digaris bawahi yaitu ketentuan waktu kerja dan sistem monitoring kehadiran harian aparatur secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Dendi.

“Sistem pelaporan kehadiran pegawai dalam pelaksanaan tugas dilaksanakan melalui media aplikasi pelaporan foto individu berbasis GPS/titik Koordinat setiap pagi dan sore. Sistem ini akan dilaksanakan terhitung mulai hari ini, 2 Januari 2023, dimana monitoring dan evaluasinya akan dilaksanakan oleh Tim GDN Kabupaten Pesawaran”, pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut pula Dendi menghimbau kepada seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Pesawaran untuk bersama-sama saling bahu-membahu membangun Kabupaten Pesawaran.

Dengan merapatkan barisan dan membangun persatuan yang kuat dalam jalinan tali persaudaraan dan rasa solidaritas yang tinggi, sehingga akan menciptakan suasana aman dan tentram guna kelancaran pelaksanaan pembangunan di Bumi Andan Jejama.

“Saya mengajak kita semua untuk bermuhasabah, merekonstruksi hal-hal baik , untuk melaksanakan tugas Pemerintahan dengan baik dan akuntabel, serta dapat memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan transparan kepada masyarakat”, tambahnya.

Ia berharap kepada semua dapat mematuhi dan memahami aturan tersebut guna menghindari sanksi moral dan sanksi administratif,tutupnya. (Aris)

  • Bagikan