Bandarlampung,- Sudah tak aneh lagi dimàta Publik kalau Disdik Provinsi Lampung jadi langganan temuan BPK hal yang sudah dianggap biasa dalam jajaran OPD yang beranggaran besar satu ini, dan selalu berpointer buruk dalam Audit BPK RI Wilayah Lampung.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, tidak Optimal dalam melakukan Pengawasan dan pengendalian atas Pelaksanaan Kegiatan pada Museum Ketransmigrasian , Museum Lampung, serta Taman Budaya Provinsi Lampung, Alhasil Proyek atau Kegiatan yang dibiayai dari Dana DAK, Non Fisik tidak sesuai ketentuan yang sebenarnya.
Pada Tahun 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menerina Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bantuan Oprasional Penyelenggaraan (BOP) pada Museum Lampung senilai, Rp3,500.000,000.00 . telah direalisasikan senilai Rp3,480,333,900.00.àtau 99,44 Persen.
Realisasi Belanja DAK Non fisik digunakan untuk Pengelolaan Koleksi, Program Publik,serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung , selain itu terdapat Realisasi BOP pada Taman Budaya senilai RP 2.000.000.000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp1.990,603,500,00 atau 99,53 Persen.
Realisasi Belanja DAK Non Fisik digunakan antara lain untuk Penyelenggaraan Kegiatan Pertunjukan Seni dan Budaya di Lampung.
Dan berdasarkan Pengujian secara Uji Petik melalui Analisis Dokumen Pertanggungjawaban Belanja BOP, wawancara terhadap pihak pihak terkait, Konfirmasi kepada pihak Penyedia Barang Dan Jasa terkait diketahui banyak hal yang jadi temuan BPK RI Lampung.
Realisasi Belanja DAK Non Fisik pada UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sebesar Rp674,155,310,00 tidak sesuai sarat kecurangan tidak seuai kondisi sebenarnya. (Red)