Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung pada Senin (24/2). Dalam putusan bernomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pasangan Nanda terhadap hasil Pilkada yang sebelumnya dimenangkan oleh Aries.
Dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 Ariesandi – Supriyanto dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini menyusul temuan adanya pelanggaran administratif yang berpengaruh pada hasil akhir Pilkada.
KPU Pesawaran menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan putusan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Sebagai penyelenggara pemilu, kami akan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan PSU berjalan dengan baik,” ujar Ferli Niti Yudha, S.E. Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Pesawaran.
Langkah KPU Pesawaran Pasca Putusan MK
Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, KPU Pesawaran telah menyiapkan sejumlah langkah, di antaranya:
Menghormati putusan MK sebagai lembaga yang memutus perselisihan/ sengketa pilkada, dengan putusan yg bersifat final dan mengikat
Melaksanakan Amar Putusan MK
KPU Pesawaran akan segera menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan PSU serta memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Dalam waktu dekat, KPU Pesawaran akan melakukan koordinasi dengan KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Lampung untuk mendapatkan arahan lebih lanjut terkait pelaksanaan PSU.
Menggelar Rapat Pleno
Segera melakukan pleno untuk menentukan langkah2 dalam rangka melaksanakan putusan MK tersebut.
Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan, KPU Pesawaran memastikan bahwa seluruh proses pelaksanaan putusan MK dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU Pesawaran juga mengimbau semua pihak, terutama pasangan calon dan tim pemenangan, untuk menerima putusan ini dengan bijak dan menjaga kondusifitas daerah.
“Demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu, kami memastikan bahwa PSU akan dilaksanakan secara transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku. Dalam setiap tahapan, kami akan selalu mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kami berharap semua pihak dapat menerima putusan ini dengan lapang dada serta bekerja sama untuk memastikan demokrasi tetap berjalan dengan baik di Pesawaran,” tutup Yudha.
Dengan putusan ini, masyarakat Pesawaran kembali bersiap untuk menentukan pilihan dalam pemungutan suara ulang, yang diharapkan dapat menghasilkan proses demokrasi yang lebih adil dan legitimasi yang lebih kuat bagi pemimpin terpilih.