banner 728x90

Akhirnya Bapenda Lampung Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bagikan
Spread the love

Loading

Bandarlampung,-Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah akhirnya mengumumkan kembali mengadakan program pemutihan pajak bermotor tahun 2023. Pemberian insentif fiskal oleh Pemprov Lampung tersebut berupa penghapusan denda atau sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak, kerap disebut Pemutihan Pajak.

Adapun objek insentif fiskal Pemutihan Pajak yang diberi Pemprov Lampung yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Rencana Pemutihan Pajak ini disebutkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Lampung Adi Erlansyah, dalam keterangan pada Selasa (7/2/2023) di Bandar Lampung.

Adi Erlansyah mengatakan proses pemberian layanan penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak masih dijalankan.

Pihak dari Adi Erlansyah menilai, persiapan akan selesai dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada publik, warga Provinsi Lampung.

“Sedang dalam kajian ( Pemutihan Pajak ) dan segera akan disusun dalam bentuk peraturan gubernur,” kata Adi Erlansyah.

Nantinya, setelah selesai dalam bentuk aturan tertulis, rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, kata Adi Erlansyah, masih perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk setelahnya mendapat persetujuan menteri.

“Setelah itu baru dilaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor,” kata Adi Erlansyah.

Menimbang-nimbang waktu pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor, Adi Erlansyah mengaku menyegerakan hal itu.

Kondisi itu diklaim dia untuk membebaskan kendaraan warga Provinsi Lampung terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan

Hal itu sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, yakni terkait penghapusan data kendaraan yang akan diterapkan pada tahun ini.

Dalam beleid undang-undang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya.

Adapun tidak dilakukannya registrasi ulang data kendaraan bermotor itu terhitung setelah dua tahun usai masa berlaku STNK habis.

Adi Erlansyah memperkirakan, pelayanan pemutihan pajak nantinya diharap akan hadir beriringan dengan HUT Provinsi Lampung pada Maret nanti.

Atau jika molor, maka layanan itu akan dimulai pada April kemudian.

“Kita harapkan nanti di bulan April 2023, Pemprov Lampung bisa melaksanakan program ini,” kata Adi Erlansyah.

Adi Erlansyah mengimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan atas insentif fiskal itu.

Karena, kebijakan serupa sempat hadir pada 2021, namun, Pemprov Lampung mengklaim saat itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor belum optimal.

Hal itu karena rendahnya partisipasi masyarakat yang dimungkinkan juga karena pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19.

Saat itu, program ini berlangsung dari 1 April 2021 hingga 30 September 2021. Dalam waktu tersebut, Bapenda Provinsi Lampung mencatat mendapatkan pendapatan sekitar Rp 218 miliar.

  • Bagikan