Bandarlampung,-Akal busuk Disdikbud Provinsi Lampung dalam Pelaksanaan kegiatan Anggaran DAK Non Fisik UPTD Taman Budaya bikin malu dan rusak dunia Pendidikan Provinsi Lampung. Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2023, Realisasi Belanja DAK Non Fisik pada UPTD Taman Budayan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebesar Rp133.715,716.00 tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Disdikbupar Pada Tahun 2023 menerima anggaran DAK Non Fisik, realisasi BOP pada UPTD Taman Budaya senilai Rp2.000,000,000,00 dan telah direalisasikan senilai Rp1.990,603,500,00 atau 99,53 Persen.
Kegiatan pertunjukan Seni dan Budaya yang dilaksanakan oleh UPTD Taman Budaya adalah Pameran Seni Kriya yang dilaksanakan di Gedung Pameran UPTD Taman Budaya Pada Tanggal 7 s/d 9 Maret 2023, 14 s/d 16 Maret 2023, dan 13 s/d 15 September 2023.
Workshop Seni Tari, Seni Rupa/Kriya, Seni Musik, dan Seni Teater Pada Tanggal, 7 s/d 9 Maret 2023, Workshop Seni Pertunjukan yang dilaksanakan di Gedung Teater tertutup Pada Tanggal 20 s/d 22 Juni 2023, Liga Seni Musik , Tari dan Teater di UPTD Taman Budaya Pada Tanggal 25 s/d 26 Juli dan 16 s/d 18 Oktober 2023.
Selanjutnya Eksperimen Seni Tari Musik dan Teater di UPTD Taman Budaya Pada Tanggal 26 s/d 28 November 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung diduga los Kontrol alias tidak serius optimal dalam melakukan Pengawasan dan Pengendalian atas Pelaksanaan Kegiatan pada DAK Non Fisik Taman Budaya Lampung, sehingga mengakibatkan pelaksanaanya yang akal akalan dan sarat kecurangan merugikan keuangan negara.
Yang memperihatinkan dan melanggar Undang Undang dan wajib dievaluasi kinerja kepala dinas yang akal akali oleh pejabat pejabat Level bawahannya dan inilah fakta yang terjadi temuan Auditor BPK RI Lampung dalam lingkungan Disdikbupar Provinsi Lampung yang selalu ramai kasus kasus hingga menjadikan Dinas ini Jawara Temuan BPK setiap Tahun.
Bermacam ragam kasus yang turut menghiasi raport merah Pemerintahan Provinsi Lampung dikepemimpinan Gubernur Arinal Djunaidi yag baru saja selesai masa kepemimpinannya.
Dari Hasil Pengujian atas Dokumen Pertanggungjawaban Belanja Wawancara dengan pihak pihak terkait, dan Konfirmasi dengan pihak Penyedia menunjukan Permasalahan yaitu, pembayaran Fasilitas Penginapan yang tidak wajar Sebesar Rp125,964 000.00.
Berdasarkan keterangan PPTK, dan Panitia Pada UPTD Taman Budaya, diketahui atas kegiatan tersebut UPTD mengundang Guru dan Murid murid dari berbagai sekolah, Para Seniman dan Para Perupa dari berbagai Sanggar Seni dan pihak lain dari berbagai Komunitas di Provinsi Lampung dalam Rangka mendukung keterlibatan para peserta, Panitia memberikan Fasilitas Penginapan di Bandar Lampung.
Panitia menunjuk antara lain Hotel KD, sebagai Penyedia Penginapan , dalam rangka pemesanan kamar Panitia menyampaikan kepada penyedia jasa di Hotel KD informasi banyak peserta dan per -peserta Sebesar Rp300 ribu tanpa memberikan Daftar Nama Peserta maupun Panitia yang menginap, Panitia tidak melakukan Negoisasi Harga karena tidak tau jika harus ada Negoisasi Harga.
Hasil Konfirnasi keterangan dari pihak Hotel KD diwakilkan oleh Manajer Hotel tersebut, pembayaran atas Transaksi Penggunaan Kamar menginap oleh UPTD Taman Budaya dilaksanakan Tunai Sebanyak 57 Kamar Fasilitas Kamar Standar 9 Kamar, Superior 27 Kamar, Deluxe 11 Kamar Suite 5 kamar, Family Sebanyak 5 kamar.
Karena melebihi Kapasitas Hotel KD , dialihkan ke Hotel KP satu grup dengan Hotrl KD, sebanyak 35 Kamar, Kamar Standar 6 Kamar Superior 1 Kamar Deluxe 28 Kamar.
Ada lagi yang lebih parah akal akalan dalam penunjang kegiatan berupa pembelian obat obatan Sebesar Rp7.751,716.00 tidak sesuai kondisi sebenarnya.
UPTD Taman Budaya menyiapkan obat obatan persiapan keperluan apabila diperlukan bagi Pànitian dan peserta, dan pembelian obat obatan tesebut dibeli di Apotek IF, Konfirmasi dari Pemilik Apotek IF, bahwa Apotek IF tidak pernah menyediakan obat obatan sebagaimana tercantum pada Nota Pembelian tersebut.
Selain itu Stempel dan Nota yang tertera pada nota pembelianpun bukan merupakan Stempel dan Nota yang dipakai oleh Apotek IF dalam Transaksi jual beli obat obatan, adapun nilai pembelian obat obatan tersebut sebesar Rp7,751,716,00.
Satu Kamar Penginapan digunakan untuk 2 atau 3 orang , diketahui bahwa Realisasi Pembayaran Penginapan Per orang berbeda dengan harga yang wajar yaitu per kamar 2/3 orang dan berbeda harga untuk setiap kamar.
Atas permasalahan tersebut maka terdapat ketidakwajaran harga realisasi pembayaran penginapan sebesar Rp125,964,000.00. (red)